Mengenai Saya

Foto saya
2nd Runner Up Tourism Ambassador Padang Pariaman District West Sumatera

Minggu, 29 Mei 2011

DASAR HUKUM PENGELOLAAN DAS

Pengelolaan DAS adalah pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, yaitu tumbuhan, tanah dan air, agar dapat memberikan manfaat yang maksimal dan berkesinambungan. Pengelolaan DAS merupakan upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia dan segala aktifitasnya didalam DAS.

Tujuan
Adapun tujuan Pengelolaan DAS adalah :
  • Mewujudkan kondisi tata air DAS yang optimal meliputi    kuantitas,kualitas    dan distribusi menurut ruang dan waktu
  • Mewujudkan kondisi lahan yang produktif secara berkelanjutan
  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan
Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan pengelolaan DAS, maka ruang lingkup pengelolaan DAS harus meliputi;
  • Penatagunaan Lahan
  • Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Pengelolaan lahan dan vegetasi
  • Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Buatan
  • Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan
Prinsip
Dengan pengelolaan DAS yang benar diharapkan tercapainya kondisi hidrologis yang optimal, meningkatnya produktifitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat, terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan muncul dari bawah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat, serta terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Beberapa prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah :
  • DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir, satu   Perencanaan dan satu pengelolaan
  • Multipihak, koordinatif, menyeluruh dan berkelanjutan
  • Adaptif dan sesuai dengan karakteristik DAS
  • Pembagian beban biaya dan manfaat antar multipihak secara adil
  • Akuntabel
Landasan Hukum Pengelolaan Das
  • UUD 1945 pasal 33 ayat 3
  • UU No 41 tahun 1999 ttg Kehutanan
  • UU No 5 tahun 1990 ttg Konsevasi Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • UU No 23 tahun 1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU No 26 tahun 2007 ttg Penataan Ruang
  • UU No 7 tahun 2004 ttg Sumberdaya Air
  • UU No 32 tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah
  • PP No 38 tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsdi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • 9. PP No 6 Tahun 2007 ttg Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan     Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  • PP No 3 tahun 2008 ttg Perubahan atas PP No 6 tahun 2007
  • PP No 76 Tahun 2008 ttg Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
  • 12.  12.Kep.Menhut o 52 tahun 2001 ttg Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan DAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar